Persyaratan utama untuk memastikan keselamatan kerja di ketinggian dengan menggunakan perancah (scaffolding) tercantum dalam Peraturan Keselamatan Kerja di Ketinggian dan GOST R 58752-2019 "Perancah. Spesifikasi teknis umum".
Hasil inspeksi yang dilakukan oleh departemen HSE cabang/kantor perwakilan menjadi dasar untuk mengelola sistem penggunaan label pada perancah guna menunjukkan kondisinya.
Sistem penggunaan label keselamatan pada perancah untuk menunjukkan kondisinya harus dipatuhi secara ketat oleh karyawan organisasi. Sistem ini melibatkan pemasangan label keselamatan di semua titik akses perancah, yang berisi informasi tentang inventaris perancah, inspeksi harian, dan spesialis organisasi yang bertanggung jawab atas pengoperasian perancah yang aman, yang ditunjuk sesuai dengan perintah pimpinan organisasi (spesialis yang bertanggung jawab).
Label keselamatan yang digunakan berwarna merah dan hijau. Label keselamatan merah dengan tulisan: «OPERASI DILARANG!» menunjukkan larangan total akses ke perancah, kecuali bagi orang yang melakukan pemasangan, perubahan struktur, atau pembongkaran perancah. Saat melakukan pekerjaan tersebut, spesialis yang bertanggung jawab harus mematuhi prinsip perlindungan mandiri saat bekerja di ketinggian dengan menggunakan sistem pelindung jatuh perorangan dengan tali ganda (double lanyard).
Setelah pemasangan perancah selesai dan hasil inspeksi yang dilakukan oleh orang yang bertanggung jawab memuaskan, label hijau dipasang menggantikan label merah. Pada label keselamatan hijau dengan tulisan: «PERANCAH AMAN UNTUK BEKERJA» dicantumkan tanggal dan waktu inspeksi pertama serta tanda tangan spesialis yang bertanggung jawab, serta informasi mengenai inspeksi harian kondisi perancah.
Inspeksi harian dilakukan oleh spesialis organisasi yang bertanggung jawab. Hal ini tertera pada label keselamatan pemeriksaan kondisi perancah. Inspeksi harian dilakukan untuk memastikan bahwa perancah aman untuk digunakan.
Inspeksi tersebut meliputi:
Perancah wajib diperiksa setelah kondisi cuaca buruk, seperti angin kencang, badai petir, dll., yang dapat memengaruhi kekuatan dan stabilitas perancah. Pengisian log penerimaan dan inspeksi perancah serta platform adalah syarat wajib untuk melakukan pemeriksaan tambahan tersebut. Spesialis dari layanan inspeksi organisasi berhak untuk memeriksa kondisi dan pengoperasian perancah yang benar kapan saja. Berdasarkan hasil inspeksi, jika ditemukan pelanggaran, spesialis layanan inspeksi berhak melarang pekerjaan pada perancah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan. Dalam hal ini, spesialis tersebut akan melepas label keselamatan hijau dari semua titik akses perancah dan memasang label merah. Pada label keselamatan merah harus dicantumkan jabatan, nama lengkap, serta nomor telepon orang yang memasang label tersebut. Di bagian belakang label keselamatan dicantumkan daftar pelanggaran yang ditemukan pada struktur perancah. Dilarang bekerja pada perancah yang memiliki setidaknya satu label keselamatan merah yang terpasang. Setelah pelanggaran diperbaiki, orang yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan yang aman di ketinggian akan menghubungi pemeriksa melalui telepon dan menyerahkan perancah untuk inspeksi ulang. Jika perancah memenuhi persyaratan keselamatan, pemeriksa akan melepas label keselamatan merah dan memasang kembali label hijau ke tempat semula, setelah itu pekerjaan pada perancah dapat dilanjutkan sesuai prosedur yang ditetapkan.
Sistem penggunaan label ini memastikan kontrol penuh atas kondisi dan kebutuhan inspeksi perancah sesuai dengan persyaratan keselamatan, termasuk Peraturan Keselamatan Kerja di Ketinggian dan GOST R 58752-2019 "Perancah", yang dapat menjamin keselamatan pekerja dan mencegah cedera di tempat kerja. Penggunaan label yang dapat diganti secara sistematis memberikan demonstrasi data yang konstan dan visual tentang kondisi perancah serta memungkinkan pengaturan proses kontrol yang efektif selama pengoperasian perancah.