Di banyak perusahaan industri, terutama pada fasilitas produksi berbahaya, terdapat area berbahaya di mana paparan faktor produksi yang berbahaya dan merugikan mungkin terjadi saat bergerak di sekitar area tersebut. Seringkali, tanda peringatan dipasang di pintu masuk yang menyatakan bahwa setiap orang harus mengenakan APD dan memiliki APDP (Alat Pelindung Diri Pernapasan). Namun, setiap pagi karyawan bergerak tanpa APD dan APDP dari gerbang masuk ke ruang operator untuk berganti pakaian.
Bagaimana seharusnya pemberi kerja dan karyawan bertindak agar tetap aman tanpa melanggar persyaratan keselamatan dan peraturan internal mereka sendiri?
Beberapa tahun yang lalu, kami telah menetapkan zona hijau di fasilitas kami. Saat ini, kami ingin melegalkannya secara resmi. Zona hijau dirancang untuk pergerakan karyawan kontraktor, pengunjung, dan pekerja Perusahaan di area fasilitas produksi berbahaya tanpa pakaian kerja khusus dan APDP hanya di dalam batas zona ini, di mana paparan faktor berbahaya dan interaksi dengannya tidak mungkin terjadi.
Visualisasi zona hijau direncanakan dalam beberapa aspek:
1. Area Pejalan Kaki.
Faktor produksi yang berbahaya dan merugikan tidak ada, sehingga penggunaan alat pelindung tidak diwajibkan. Zona hijau adalah area pergerakan aman bagi pengunjung, jalur aman menuju gedung administrasi dan fasilitas umum.
Lokasi zona hijau di area fasilitas ditunjukkan pada sketsa.
Hal ini dipastikan dengan marka jalur pejalan kaki berwarna hijau. Marka "Jalur Pejalan Kaki", "Batas Jalur Pejalan Kaki", diterapkan sesuai dengan Sketsa pelaksanaan marka dengan mempertimbangkan persyaratan GOST 32953-2014 Jalan umum.
2. Visualisasi tambahan untuk rintangan rendah.
Selama identifikasi rintangan rendah di jalur pejalan kaki, rintangan tersebut harus ditandai dengan marka sinyal horizontal sesuai dengan GOST 12.4.026-2015.
3. Pemasangan rambu informasi keselamatan kombinasi.
Selama pelaksanaan pembuatan marka, area pejalan kaki di lokasi fasilitas juga ditandai dengan rambu informasi pada komposit logam.
Rambu-rambu dipasang pada tiang logam dari bahan baja tahan karat setinggi 1-3 m menggunakan klem. Tiang dipasang di tanah sesuai dengan Skema pemasangan tiang untuk rambu informasi.
Tiang yang dapat dilepas dan dipindahkan juga diperbolehkan.
Persyaratan untuk rambu informasi: