Audit keselamatan perilaku bertujuan untuk mengidentifikasi, memperingatkan, dan mencegah tindakan serta kondisi tidak aman, memperkuat motivasi, dan meningkatkan komitmen manajemen serta pekerja terhadap masalah keselamatan dengan menjelaskan konsekuensi dari perilaku (tindakan tidak aman) dan keberadaan pekerja dalam kondisi tidak aman selama proses audit.
AKP ditujukan untuk semua pekerja perusahaan, serta pekerja dari pihak ketiga.
Audit keselamatan perilaku — adalah jenis audit yang didasarkan pada pengamatan terhadap tindakan pekerja tertentu (atau sekelompok pekerja) selama mereka melaksanakan tugas pekerjaan, penilaian kondisi pelaksanaan tugas oleh pekerja, serta diskusi lanjutan antara pekerja dan auditor.
Tindakan aman – adalah tindakan pekerja yang memungkinkan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan tanpa risiko terhadap nyawa dan kesehatan, atau terjadinya insiden lainnya.
Kondisi aman – adalah faktor tempat kerja yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dokumen normatif internal, termasuk persyaratan yang memastikan pelaksanaan pekerjaan yang aman.
Kategori pengamatan - serangkaian kriteria audit yang dikelompokkan berdasarkan karakteristik umum.
Budaya keselamatan kerja – adalah kesiapan kualifikasi dan psikologis semua pekerja, di mana memastikan keselamatan kerja menjadi tujuan prioritas dan kebutuhan internal, yang mengarah pada kesadaran akan tanggung jawab pribadi dan pengendalian diri saat melakukan semua pekerjaan yang memengaruhi keselamatan kerja.
Tindakan tidak aman – adalah tindakan atau kelalaian pekerja yang melanggar persyaratan, peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dokumen normatif dan administratif, yang mengakibatkan peningkatan risiko gangguan kesehatan bagi pekerja atau orang di sekitarnya, atau terjadinya insiden lainnya.
Kondisi tidak aman – adalah faktor tempat kerja yang tidak terkait langsung dengan tindakan atau kelalaian satu atau beberapa pekerja, yang dapat menyebabkan insiden atau cedera jika tidak diatasi.
Tujuan AKP adalah:
Sasaran AKP adalah:
1. AKP harus dilakukan oleh auditor yang telah dilatih untuk proses ini, dan harus dilaksanakan selama jam kerja.
2. Pelaksanaan AKP dapat dilakukan bersamaan dengan audit internal dan inspeksi dari berbagai tingkat pengendalian administrasi dan produksi.
Frekuensi pelaksanaan AKP berdasarkan posisi auditor disarankan untuk ditentukan dengan mempertimbangkan ketentuan berikut:
Penyusunan jadwal pelaksanaan AKP sangat diperlukan.
3. AKP harus dilakukan dengan urutan sebagai berikut:
– memberikan komentar atas perilaku aman pekerja, mencatat upaya yang telah mereka lakukan untuk melaksanakan pekerjaan dengan aman;
– mendiskusikan masalah keselamatan lainnya, membicarakan potensi bahaya serta cara untuk mengidentifikasi, memperingatkan, dan mencegahnya;
– menanyakan saran dari pekerja mengenai pelaksanaan pekerjaan yang aman;
– mengucapkan terima kasih kepada pekerja atas waktu yang diberikan.
– jika kondisi/tindakan menimbulkan ancaman terhadap nyawa dan kesehatan pekerja pada saat itu, segera hentikan proses pekerjaan;
– memberikan komentar atas perilaku aman pekerja, mencatat upaya yang telah mereka lakukan untuk melaksanakan pekerjaan dengan aman;
– mendiskusikan tindakan tidak aman pekerja, memperhatikan konsekuensi yang dapat ditimbulkannya, dan menanyakan bagaimana pekerjaan tersebut dapat dilakukan dengan aman;
– mendapatkan persetujuan dari pekerja untuk melakukan pekerjaan dengan aman di masa mendatang;
– mendiskusikan masalah keselamatan lainnya, membicarakan potensi bahaya serta cara untuk mengidentifikasi, memperingatkan, dan mencegahnya. Menanyakan saran dari pekerja mengenai pelaksanaan pekerjaan yang aman;
– mengucapkan terima kasih kepada pekerja atas waktu yang diberikan;
– jika diperlukan tindakan perbaikan jangka panjang untuk mengatasi temuan, disarankan untuk mendiskusikannya dengan atasan langsung pekerja.
4. Saat melakukan AKP, metodologi wawancara dengan pekerja harus digunakan. Laporan hasil AKP harus disusun untuk setiap AKP. Jika AKP dilakukan oleh tim auditor, satu laporan hasil AKP disusun bersama. Laporan hasil harus mencantumkan semua kondisi/tindakan tidak aman yang teridentifikasi. Laporan hasil AKP tidak mencantumkan nama depan dan nama belakang pekerja yang diaudit, kecuali jika kondisi/tindakan pekerja memerlukan penghentian segera proses kerja dan tindakan perbaikan lanjutan.
5. Pekerja tidak boleh dihukum berdasarkan hasil AKP.
Dalam proses penerapan AKP, "zona peringatan" dari departemen tertentu harus ditentukan. "Zona peringatan" dibangun berdasarkan statistik nilai indikator bahaya yang dikumpulkan selama periode yang dipilih dan digambarkan sebagai segmen pada sumbu grafik yang mewakili kategori pengamatan. Persimpangan "zona peringatan" yang ditetapkan dengan area yang dihitung berdasarkan hasil audit dapat menjadi sinyal adanya prasyarat untuk terjadinya insiden. "Zona peringatan" ditentukan oleh manajer area/departemen (berkoordinasi dengan spesialis keselamatan kerja) berdasarkan situasi cedera saat ini di fasilitas tertentu.
Harus dipertimbangkan bahwa perusahaan berusaha untuk mencapai "zona peringatan nol" dalam proses pelaksanaan kegiatannya di berbagai proses bisnis.
6. Hasil pemrosesan data menunjukkan kategori pengamatan mana yang harus diprioritaskan pada tingkat budaya keselamatan kerja saat ini. Berdasarkan hasil ini, langkah-langkah keselamatan kerja harus direncanakan untuk mengurangi jumlah pelanggaran berdasarkan kategori dan melakukan manajemen risiko dalam sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (HSE).