Salah satu tahapan kunci dalam interaksi antara pemberi kerja dan kontraktor adalah proses pemilihan kontraktor.
Di sebagian besar perusahaan, tahapan interaksi ini tidak menyentuh isu keselamatan kerja atau hanya menyinggungnya secara formal. Di perusahaan seperti itu, berlaku prinsip – "siapa yang paling murah, dialah yang membangun".
Di perusahaan kami, JSC "OTEKO", kami menerapkan penilaian yang setara di semua bidang: HSE, pengalaman, kualitas, ekonomi dan keuangan, kelengkapan teknis, dan lain-lain.
Penilaian di bidang HSE dilakukan dalam beberapa tahap:
1. Angket. Mendapatkan formulir angket yang telah diisi dan dokumen pendukung dari calon kontraktor.
Angket tersebut mempertimbangkan elemen-elemen utama manajemen HSE:
2. Pelaksanaan audit dokumen (desk audit):
3. Melakukan wawancara dengan pimpinan organisasi. Wawancara mencakup bidang HSE berikut:
4. Melakukan inspeksi lapangan ke lokasi kontraktor:
Semua tahapan yang dilakukan selama prosedur pengadaan didokumentasikan dan dicatat dalam daftar periksa. Daftar periksa yang dikembangkan oleh tim kami memberikan hasil penilaian dalam bentuk digital, yang menghilangkan subjektivitas dalam penilaian kontraktor.
Pelaksanaan inspeksi lapangan sangat penting jika direncanakan kontrak jangka panjang dengan calon kontraktor dan/atau jika pemilihan kontraktor dilakukan untuk pekerjaan dengan risiko tinggi.