Setiap perusahaan besar, saat menandatangani kontrak dengan organisasi kontraktor, cepat atau lambat akan menghadapi pelanggaran persyaratan HSE oleh karyawan kontraktor.
Biasanya, pelanggaran yang paling sering terjadi di lokasi kerja meliputi tidak digunakannya APD, kurangnya dokumentasi perizinan, keberadaan pekerja di zona berbahaya, dan sebagainya.
Dalam situasi ini, pelanggaran aturan HSE oleh karyawan kontraktor saat melakukan pekerjaan berdampak negatif pada tingkat kecelakaan kerja di lokasi pemberi kerja, dan sangat mungkin dianggap sebagai pelanggaran ketentuan kontrak.
Ini berarti pemberi kerja berhak mendenda organisasi kontraktor, karena seringkali ketentuan mengenai sanksi atas pelanggaran tercantum dalam kontrak, dan besaran denda ditetapkan dalam lampiran kontrak.
Tampaknya semua sangat sederhana: ada pelanggaran - dibuatkan berita acara - dikenakan denda. Dan sekarang kita berharap kontraktor, setelah belajar dari pengalaman, tidak akan lagi melanggar persyaratan HSE.
Namun, dalam realitas saat ini, semuanya ternyata tidak sesederhana itu.
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, pemberi kerja tidak berhak membebankan denda yang dikenakan pada organisasi kepada karyawannya, sehingga karyawan tersebut bisa saja mengulangi pelanggaran yang sama. Dengan membayar sanksi denda yang diterapkan, organisasi kontraktor dapat mengalami kerugian yang signifikan. Volume pekerjaan yang menjanjikan keuntungan pun bisa menjadi kehancuran bagi perusahaan.
Mengetahui risiko tersebut, kontraktor mulai menaikkan harga pekerjaan/layanannya secara artifisial agar dapat membayar denda sekaligus tetap memperoleh keuntungan.
Pada akhirnya, semua ini menyebabkan kelangkaan penyedia layanan. Dalam situasi ini, pemberi kerja adalah pihak pertama yang menderita: pekerjaan terhenti, tenaga kerja tidak ada, dan mereka yang tersedia mematok harga lebih mahal dari yang direncanakan.
Di sinilah muncul momen ketika kita harus menempatkan tanda baca dengan benar dalam frasa terkenal: «Hukum jangan ampuni».
Alih-alih menjatuhkan sanksi denda secara penuh kepada organisasi kontraktor, pemberi kerja dapat menyepakati ketentuan kontrak tertentu. Misalnya, pemberi kerja mengurangi denda sebesar 50%, sementara kontraktor menyusun dan melaksanakan langkah-langkah tambahan untuk meningkatkan kondisi kerja di perusahaannya (sebagai pilihan, membeli APD/peralatan tambahan dengan nilai yang sama).
Situasi yang menguntungkan semua pihak: pemberi kerja mendapatkan kontraktor dengan harga layanan yang wajar, kontraktor tidak menyerahkan pendapatannya ke anggaran pemberi kerja melainkan memperbaiki situasi di perusahaannya sendiri sehingga menjadi pemberi kerja yang lebih menarik, dan karyawan yang aktivitasnya menjadi lebih aman.